Dukung Asta Cita, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Amankan Rp 308,45 Miliar Barang Ilegal

1 month ago 14
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Bea Cukai Jateng dan DIY berusaha mewujudkan dukungan terhadap Program Asta Cita.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Bea Cukai, melalui unit vertikalnya, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng dan DIY) senantiasa berusaha untuk mewujudkan dukungannya terhadap Program Asta Cita yang merupakan visi strategis Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan Indonesia Emas 2045 dengan terus menunjukan kinerja pengawasan yang optimal.

Upaya tersebut juga sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, senantiasa berkomitmen untuk bekerjasama dalam memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan aparat penegak hukum mengadakan konferensi pers kinerja penegakan hukum kepabeanan dan cukai dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta pemusnahan sekitar 23 juta batang rokok ilegal pada Senin (9/12/2024) di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.

Kinerja Penegakan Hukum Selama Tahun 2024

Secara keseluruhan, di sepanjang tahun 2024 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah mencatatkan prestasi tersendiri dalam melaksanakan fungsi pengawasan. "Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," kata Rofiq.

Hingga 6 Desember 2024, diketahui Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melaksanakan 5350 penindakan atau rata-rata sebanyak 486 penindakan per bulan. Jumlah tersebut naik signifikan 138 persen dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp 308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 117,72 miliar.

Rofiq menambahkan selama kegiatan penindakan tahun 2024 tersebut terdapat beberapa penindakan yang menarik untuk dapat disampaikan dalam konferensi pers tersebut, antara lain:

1. Pada 9 September 2024, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menegah 4 kontainer berisi rotan setengah jadi yang akan diekspor secara ilegal melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Emas Semarang. Secara ketentuan, rotan hanya dapat diekspor dalam kondisi telah menjadi barang jadi seperti keranjang, furniture, kerajinan, dan lain-lain. Untuk mencoba mengelabui petugas, para penyelundup memberitahukan rotan setengah jadi tersebut sebagai meja, kursi, dan sofa. Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mengamankan 64.100 kg rotan setengah jadi jenis lilin, sega dan semambus, senilai kurang lebih Rp2 miliar. Setelah dilakukan penelitian mendalam, penindakan tersebut dilakukan penyidikan dengan 2 orang tersangka dan saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

2. Selama tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menindak barang-barang komoditas impor berisiko tinggi, seperti elektronik, garmen, kosmetik, tekstil, dan barang lainnya senilai Rp55,3 miliar. Pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar. Modus yang digunakan oleh para pelaku pelanggaran adalah dengan memberitahukan barang tersebut sebagai barang lain, salah memberitahukan jenis barang, atau tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor.

3. Penindakan 19.368 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 2 karton plastik wrap terhadap barang impor yang dimuat di dalam kontainer milik PT Meyer Karya Abadi di Pelabuhan Tanjung Emas. Penindakan tersebut dilakukan karena barang yang diimpor diberitahukan dengan tidak benar. Minuman keras tersebut diberitahukan sebagai cleaning brush (sikat pembersih). MMEA tersebut diperkirakan bernilai sebesar Rp 13,6 miliar dan apabila MMEA tersebut sampai beredar di masyarakat, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 18 miliar. Atas kejadian tersebut, dilakukan penyidikan dengan satu orang tersangka yang saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Semarang.

4. Akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 kegiatan pengawasan di Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dibuka dengan kegiatan penindakan pakaian bekas (ballpress) yang diduga dari luar negeri dan kemudian dikirim secara antar pulau ke Jawa melalui Pelabuhan Tanjung Mas, menggunakan Kapal MV Meratus Benoa melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai Tanjung Mas, terdapat 12 kontainer berisi 1.196 ball pakaian bekas yang diperkirakan senilai Rp2,9 miliar. Kegiatan penyelundupan ini sangat mengancam keberlangsungan industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri karena harganya yang sangat murah. Selain pakaian bekas dalam bentuk ballpress tersebut, Bea Cukai juga melakukan penegahan pakaian bekas serta barang-barang yang dilarang untuk diimpor melalui paket kiriman pos/perusahaan jasa titipan.

5. Adapun untuk penindakan NPP, sejak awal tahun 2024 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melaksanakan 169 kali penindakan. Angka tersebut jauh melampaui penindakan narkotika pada dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 sebanyak 109 kali dan tahun 2023 sebanyak 141 kali. Penindakan narkotika didominasi modus barang kiriman sebanyak 165 kali, kemudian modus sebagai kurir dengan 2 kali, modus pengemasan ulang 1 kali, dan modus clandestine laboratorium sebanyak 1 kali. Total berat barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 47.411 gram dan diperkirakan 269.000 jiwa telah terselamatkan.

Sebagai tindak lanjut pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Sejak 4 November 2024 hingga 6 Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melaksanakan 342 kali penindakan kepabeanan dan cukai dimana jumlah ini meningkat 71,85% dari capaian di periode yang sama tahun 2023. Selain itu, dilaksanakan 19 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat ganja sebanyak 21,20 gram dan obat-obat tertentu (obat keras) dan/atau psikotropika sebanyak 76.310 butir. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023.

A. Kinerja Pengawasan Kepabeanan 4 November-6 Desember 2024

Selama periode 4 November-6 Desember 2024 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melakukan berbagai penindakan terhadap berbagai barang impor yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan seperti kosmetik ilegal, elektronik, garment (pakaian jadi), tekstil, dan barang-barang lainnya pada pelabuhan Tanjung Emas dengan nilai barang sebesar Rp 12,5 miliar dan dapat menimbulkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 875,9 juta.

Barang-barang tersebut dimasukan ke Indonesia dengan diberitahukan sebagai barang-barang lain yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan. Perbuatan tersebut tidak hanya dapat merugikan kerugian negara karena tidak terpungutnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor, akan tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena barang-barang tersebut, bisa saja mengandung bahan-bahan yang berbahaya karena kosmetik ilegal tersebut tidak diperiksa keamanannya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

B. Kinerja Pengawasan Cukai 4 November-6 Desember 2024

Sejak bulan Oktober 2024, Bea Cukai menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal II. Dalam operasi itu, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melakukan 498 kali penindakan dengan jumlah barang bukti 24,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp33,6 miliar dengan potensi kerugian negara dari tidak terpungutnya cukai adalah sebesar Rp23,7 miliar. Peredaran rokok ilegal tersebut selain merugikan keuangan negara, dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak adil terhadap pengusaha rokok yang telah membayar cukai dengan benar. Hal ini juga untuk mencegah bertambahnya pengangguran karena mencegah perusahaan rokok yang telah berusaha dengan benar tidak sampai bangkrut karena kalah bersaing dengan pengusaha rokok ilegal.

Dalam periode Operasi Gempur II tersebut, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai antara lain:

1. Penindakan 2.046.800 batang rokok yang diangkut dengan sebuah truk. Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan bernilai sebesar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp2,1 miliar. Penindakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Bea Cukai dan saat ini masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum.

2. Penindakan 736.000 batang rokok tidak dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil travel. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp1 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp751 juta. Penindakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Bea Cukai dan saat ini masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum.

Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan

Sebagai bentuk transparansi tindak lanjut penindakan yang telah dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, turut digelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil pe...

Read Entire Article