Jakarta -
Sueb (48) alias Abdul Karim yang bekerja sebagai marbut masjid di Koja, Jakarta Utara, ditangkap polisi karena transaksi narkoba jenis sabu. Ternyata, Sueb merupakan residivis dalam kasus serupa.
Polisi mengatakan Sueb menjual 27 paket narkoba sejak 2019. Kapolsek Koja Kompol M Syahroni mengatakan saat dilakukan pemeriksaan di ruangan masjid, polisi menemukan 27 paket kecil sabu seberat 21,60 gram.
"Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku Saudara S ini per paket seharga Rp 1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp 21,6 juta," kata M Syahroni dalam keterangannya, Sabtu (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun polisi menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp 500 ribu, ponsel, dan timbangan digital. Syahroni mengatakan Sueb sudah be...