Jakarta -
Ada kabar gembira untuk wajib pajak Jakarta. Sebab, Kepala Badan Pendapatan DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 terkait Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) pada 14 Agustus 2024 lalu.
Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku hingga 31 Oktober 2024. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk PBJT dan PBB-KB ini dicanangkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
...