Jakarta -
Eks Komisioner KPK Haryono Umar menyorot kasus dugaan mark up impor beras dengan kerugian Rp 8,5 triliun dan demurrage atau denda senilai Rp 294,5 miliar. Haryono meminta KPK segera menindak kasus ini.
"KPK (aparat penegak hukum) harus menindaklanjuti kasus ini (skandal demurrage Rp 294,5M), karena ini menyangkut hajat hidup rakyat," ujar Haryono dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
Haryono menekankan pentingnya penanganan secara tuntas kasus ini. Ia berharap penanganan kasus dugaan mark up beras impor ini tidak dilakukan setengah-setengah lantaran kasus korupsi di sektor pangan semakin canggih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena korupsi di pangan nggak ada habisnya ya. Sebetulnya pemerintah sudah membangun zona integritas, tapi kayaknya yang korupsi lebih canggih ya,...