Jakarta -
Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan masyarakat dapat memanfaatkan dana yang dikelola Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk berbagai aksi lingkungan. Dana tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk program maupun kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Bagaimana cara pengajuannya?
Kepala Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Damayanti Ratunanda menjelaskan untuk dapat mengakses pendanaan masyarakat perlu melakukan pengajuan melalui website BPDLH. Pengajuan melalui menu layanan kemudian pilih opsi dana masyarakat untuk lingkungan.
"Langkah pertama buka website BPDLH pilih menu layanan, dan pilih dana masyarakat untuk lingkungan. Selanjutnya lakukan registrasi. Akan ditanya kelompok, kalpataru, atau penanggung jawabnya," ujar Damayanti di acara pembukaan Festival LIKE 2, Kamis (8/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CON...