Jakarta -
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang memberi syarat mantan narapidana tidak bisa menjadi anggota Wantimpres RI. Ia juga berharap agar lembaga tersebut ke depan dapat maksimal melaksanakan perannya saat diisi oleh tokoh-tokoh bangsa yang memiliki track record dan standar moral yang baik.
Hidayat juga menambahkan, akhirnya memutuskan bahwa salah satu syarat menjadi anggota Wantimpres adalah tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini ia sampaikan dalam keputusan Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
"Syarat tersebut memang sudah sewajarnya ditujukan kepada anggota Wantimpres, mengingat posisi Wantimpres yang sangat strategis, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat...