Lebak -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, mengusut dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli. Salah satu yang diusut terkait mark up anggaran perbaikan pompa.
"Dugaan salah satunya mark up perbaikan pompa. Kemudian, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, padahal di RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) ada. Kemudian, soal penunjukan pihak ketiga yang tidak sesuai regulasi," kata Kasie Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Dia menjelaskan, penyertaan modal yang diselidiki senilai Rp 15 miliar pada anggaran 2020. Irfano menerangkan, anggaran untuk perbaikan 15 pompa sebesar Rp 2,9 miliar dinilai janggal karena bisa digunakan untuk membeli unit pompa baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dokumen perencanaan mereka ...