Jakarta -
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono menegaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) sifatnya revisi, bukan mencabut atau mengganti UU Nomor 5 Tahun 1990. Perubahan beberapa pasal yang terjadi bertujuan memperkuat posisi UU Nomor 5 Tahun 1990.
"Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya saat ini menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat," jelas Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024)
Maka dari itu, Bambang menekankan sinkronisasi perencanaan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan Pusat dan Daerah menjadi sangat penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak hanya itu, kerja-kerja kolaboratif antara Unit Pelaksana Tek...