Jakarta -
Pemerhati Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai ada unsur kesengajaan di kasus mark up impor beras dengan kerugian Rp 8,5 triliun dan demurrage atau denda senilai Rp 294,5 miliar. Kecurigaan Syafril itu karena ia menilai Bulog telah memiliki sistem dan mekanisme impor beras yang berjalan sejak lama.
"Mekanismenya (impor beras) sudah lama sejarah panjang Bulog diterapkan, besar dugaan (demurrage atau denda biaya impor beras) keteledoran yang disengaja. Mekanismenya sudah tahunan loh," ujar Syafril dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Syafril heran Bulog masih melakukan kesalahan. Bagi Syafril, hal tersebut sangat janggal dan meninggalkan pertanyaan besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bulog ini badan yang sudah lama. Cara menilai Bulog itu gampang. Karena mekanisme ini sudah berjalan lama. Jadi kalau ada ketele...