Jakarta -
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah menyampaikan pelaksanaan sidang paripurna tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, serta peraturan MPR Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) MPR, yaitu kewajiban MPR untuk menyelenggarakan sidang akhir masa jabatan untuk penyampaian laporan pelaksanaan wewenang serta tugas dan kinerja MPR selama 5 tahun.
Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers terkait rencana pelaksanaan sidang paripurna akhir masa jabatan MPR RI periode 2019-2024. Ia didampingi Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR Anies Mayangsari Muninggar
"Jadi, memang setiap akhir masa jabatan Pimpinan dan anggota MPR, kita punya kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan wewenang. Selain menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan, juga aka...