Jakarta -
Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK disebut sebagai 'tradisi lama' terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lantas, kenapa saat itu KPK tidak mengusut kasus tersebut?
"Terkait kenapa tempus (waktu) sebelumnya tidak ditindaklanjuti, ya alat buktinya kemungkinan yang memang penyidik tidak mendapatkan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Tessa mengatakan penyidikan kasus korupsi di KPK selalu mengacu pada kecukupan alat bukti. Dia mengatakan KPK tidak pernah menunda penyidikan sebuah perkara korupsi jika memang telah menemukan bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang ada alat buktinya pasti ditindaklanjuti," ujar Tessa.
Tessa menjelaskan kerugian negara yan...