Jakarta -
Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan sejak awal berdirinya negara RI, konsepsi bela negara telah memiliki makna penting dan krusial. Para pendiri bangsa (founding fathers) menempatkan bela negara pada posisi sentral dengan merumuskannya secara eksplisit dalam Konstitusi yang mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
'Rumusan di atas setidaknya mengisyaratkan dua pesan penting. Pertama, bahwa upaya bela negara adalah tanggung jawab bersama segenap warga negara, tanpa kecuali," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).
"Kedua, bahwa bela negara memiliki dua dimensi implementasi, yakni sebagai hak warga negara untuk berpartisipasi, dan sebagai kewajiban manakala kondisi mengharuskan partisipasi warga negara," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CO...