REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga almarhumah ARL, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, menyebutkan besaran iuran yang disetor almarhumah selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut tercatat mencapai Rp225 juta. Dokter ARL diketahui meninggal diduga bunuh diri akibat praktik bullying selama mengikuti PPDS Undip.
"Yang sudah kami sampaikan ke penyidik, tetapi tidak tahu berapa saja besaran penggunaannya," kata Misyal di Semarang, Rabu (18/9/2024).
Sementara itu, Nuzmatun Malina, ibu almarhumah ARL, mengaku mentransfer uang kepada putrinya yang dipergunakan untuk iuran mahasiswa PPDS tersebut. "Bukti rekening koran sudah kami sampaikan ke penyidik," katanya.
Nuzmatun mengaku mentransfer uang untuk iuran tersebut sejak semester pertama. Ia mengatakan uang yang ditransfer tersebut bervariasi nilainya serta dilakukan tiap bulan.
Bahkan, kata dia, almarhumah masih membayar iuran sebelum meninggal dunia untuk keperluan para mahasiswa angkatannya. "Yang besar-besar di semester pertama. Di semester berikutnya juga masih, tetapi tidak besar," katanya.
Nuzmatun pun memberikan pesan untuk Undip Semarang agar membantunya mencari keadilan atas kematian puterinya. "Tolong bantu saya mencari keadilan," kata Nusmatun.
Menurut dia, putrinya sudah meninggal dunia saat menjalani pendidikan di PPDS Undip. Kemudian, juga disusul oleh suaminya yang meninggal dunia beberapa hari setelah kepergian ARL.
Padahal, kata dia, anaknya hanya ingin bersekolah dan mencari ilmu. "Tapi apa yang didapat. Tidak hanya anak saya yang pergi, suami saya juga," katanya.
Nusmatun mengungkapkan keluhan yang disampaikan almarhumah selama menempuh pendidikan. Keluhan itu juga telah disampaikan kepada Kaprodi PPDS Undip, namun tidak ada tanggapan. Oleh karena itu, ia mengharapkan keadilan atas kematian putrinya saat menempuh pendidikan tersebut.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah meminta keterangan 34 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan para saksi yang diperiksa, antara lain teman seangkatan korban AR di PPDS Anastesi Undip Semarang dan ketua angkatan. Keluarga ARL sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.
sumber : Antara