Jakarta -
Indra Septiawan (26) ditangkap usai memerkosa dan membunuh gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Komnas Perempuan menyebut perbuatan Indra tergolong femisida.
"Dalam pendapat kami kasus kematian terhadap perempuan dikategorikan sebagai femisida, di mana korban dibunuh karena ia perempuan dengan diperkosa, perlakuan tidak manusiawi terhadap jenazah yaitu ditelanjangi, dan dikubur," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada detikcom, Jumat (20/9/2024).
Siti lalu menyinggung hukum khusus femisida. Ia menyarankan proses hukum Indra Septiawan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia belum memiliki hukum khusus tentang femisida, dan masih ...