Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait adanya informasi pergantian caleg terpilih DPR RI 2024-2029 tidak sesuai prosedur. KPU memastikan pergantian caleg terpilih telah sesuai aturan.
Informasi ini bermula saat kader PKB Achmad Ghufron Sirodj menilai pergantian dirinya sebagai caleg terpilih DPR RI 2024-2029 tidak sesuai prosedur. Ghufron mengatakan hal itu lantaran dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan pemberhentian sebagai kader dari DPP PKB.
"Saya tidak pernah diberitahu (diberhentikan), ya memang bagaimana mau sesuai prosedur saya tidak pernah dikasih tau soal ini. Tidak pernah dikasih tau oleh DPP," ujar Ghufron saat dihubungi, Sabtu (21/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron mengatakan jika PK...