Musi Banyuasin -
Polisi menetapkan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) inisial IZ sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. IZ diduga melecehkan anak buahnya berinisial YN.
Dilansir detikSumbagsel, Jumat (20/9/2024), Kuasa hukum korban, Ridho Junaidi, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Dalam surat itu tertuang bahwa IZ telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sebelumnya laporan tersebut naik dari lidik ke sidik kemudian pada Selasa (10/9) kami menerima SP2HP dari Polres Musi Banyuasin (Muba). Di dalam SP2HP tersebut menaikkan status dari IZ menjadi tersangka untuk laporan klien kami di Polres Muba," kata Ridho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ridho,...