Jakarta -
Di era digital saat ini, peran media massa sebagai penyebar informasi yang kredibel menjadi semakin krusial. Namun, maraknya berbagai platform media sosial membuat tantangan baru bagi media massa konvensional.
Melihat kondisi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memperkuat ekosistem media massa. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan peran pemerintah daerah (pemda).
"Kominfo baru saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan, yang di antaranya adalah relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar," ujarnya Pranata humas ahli madya Dirjen IKP kementerian Kominfo, Farida Dewi Maharani, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE...