Jakarta -
Polisi menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja di Cipayung, Jakarta Timur. Dari kedua pelaku disita 41 kilogram ganja.
Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana menjelaskan keduanya ditangkap di Jalan Masjid III Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (20/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya adalah MAJ (26) dan DRF (24).
"Perannya adalah sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapatkan ganja dari inisial J," kata Bariu dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah tim Unit 3 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ...